Tuesday, January 17, 2012

Agama Islam ; Menikah



A. Nikah
Nikah adalah akad atau perjanjian yang dilaksanakan dengan ijab qabul. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, sehingga timbul hak dan kewajiban antara keduanya. Menikah bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah
Ijab yaitu pernyataan penyerahan secara sah dari pihak wali pengantin putri. Sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan yang sah dari pihak pengantin laki-laki.

"Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana dan kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Q.S An-Nisa 3)

Hukum nikah dalam Islam
1. Wajib ; Untuk orang yang ingin menikah dan mampu lahir batin dan dia khawatir terjerumus ke ladang zina
2. Sunnah ; Bagi orang yang ingin menikah, mampu lahir batin, dan mampu mengendalikan hawa nafsu dari zina
3. Makruh ; bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah
4. Jaiz ; Diperbolehkan menikah atau tidak asal tidak berbuat zina
5. Haram ; Menikah untuk mempermainkan/menganiaya wanita yang dinikahi

Tujuan Nikah
1. Memperoleh kasih sayang
2. Memenuhi kebutuhan biologis secara halal
3. Sarana meneruskan generasi
4. Untuk menenangkan hati agar tidak tergoda duniawi
5. Mengkhusyukkan ibadah
6. Terpelihara agamanya
7. Menciptakan keluarga yang damai dan bahagia
8. Kemaslahatan diri sendiri, keluarga, dan umat
9. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
10. Memperoleh kepentingan dunia dan akhirat

Rukun Nikah
a. Calon suami
Islam, tidak dipaksa, bukan muhrimnya, tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah

b. Calon istri
Islam, tidak dipaksa, bukan muhrimnya, tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, tidak dalam masa iddah, tidak bersuami, mendapatkan izin walinya. Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi disebabkan karena sebab keturunan dan sebab sepersusuan

c. Wali

d. Dua orang saksi

e. Ijab Qobul
Memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Dengan mengatakan nikah atau zawaf
b. Ada kecocokan antara ijab dan qobul
c. Berturut-turut
d. Tidak ada syarat yang memberatkan


Kewajiban Suami
a. Kewajiban materi
Memberi nafkah hidup
Memberi tempat tinggal
b. Kewajiban non-materi
Menjaga dan melindungi istri
Memperhatikan keadaan istri
Meningkatkan keislaman istri

Kewajiban istri
a. Patuh dan setia kepada suami
b. Menjaga diri
c. Bersikap hormat dan bijaksana
d. Mengatur dan mengurus rumah tangga
e. Melayani segala kebutuhan suami
f. Menyimpan rahasia suami
g. Mengikuti tempat tinggal suami
h. Berlaku hemat
i. Membimbing anak dengan baik

1 comment: