Monday, January 16, 2012

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi; Kode Etik Jurnalistik


Etika dan hukum belum otomatis menjamin terwujudnya pers yang tanpa cela, pengelola pers juga membutuhkan profesionalisme. Kode etik adalah norma yang berlaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu. Kode Etik Jurnalistik PWI ialah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Hukum ialah seperangkat aturan yang dibuat, disahkan, serta dikeluarkan dan dipaksakan berlakunya oleh negara, mengikat secara hukum kepada semua warga negara dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya.

Perbedaan Kode Etik dan hukum :

No Aspek Kode etik Hukum
1 Sanksi bagi pelanggarnya Mengatur tanpa disertai sanksi yang konkret bagi pelanggarnya (sanksi bersumber dari nurani pelaku pelanggaran) Mengatur dan mempunyai sanksi konkret dan tegas dan diatur dalam UU (hukuman fisik)
2 Daya jangkauan Terbatas pada kalangan tertentu saja, norma yang berlaku khusus di kalangan profesi tertentu Berlaku dan mengikat semua warga negara (hukum yang bersifat publik)
3 Prosedur pembuatannya Diputuskan oleh pranata (organisasi profesi) yang bersangkutan sesuai aturan organisasi. Dibuat oleh organ negara yang diberi wewenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
7. Asas-asas Kode Etik Jurnalistik PWI

a. asas profesionalistas

1) tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah

2) berimbang, adil dan jujur

3) mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum

4) mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta

tidak merugikan korban kesusilaan

5) mengetahui kredibilitas nara sumber

6) sopan dan terhormat dalam mencari berita

7) tidak melakukan plagiat

8) meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu

9) tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa

ada permintaan.

b. asas nasionalisme

1. prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional

2. pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional

3. mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara

4. memperhatikan keselamatan keamanan bangsa

5. memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

c. asas demokrasi

1. pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda

2. harus cover both side

3. harus jujur dan berimbang

d. asas religius

1. dalam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama

2. menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain

3. beriman dan bertakwa

8. Kode Etik Periklanan


a. publikasi reklame dengan maksud memperkenalkan / memberitahukan sesuatu melalui media massa ( pers )

b. harus bersifat membangun, bermanfaat, bermoral

c. harus melindungi hak dan kehormatan publik

d. 1. iklan ditolak atau dibatalkan karena :

1) tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan baik secara moral maupun umum

2) melanggar hukum

3) merusak pergaulan, kepribadian, dan martabat seseorang

4) merusak kepentingan nasional

5) bertentangan dengan kode-kode profesi golongan lain

6) iklan politik yang destruktif

2. dijamin tidak bocor sebelum dimuat

3. diutamakan iklan yang mengabdi kepada kepentingan umum

4. diwajibkan meralat kembali iklan yang salah pasang

5. mencabut iklan-iklan dengan alamat palsu dengan itikad tidak baik

e. harus jelas ditandai dengan kata-kata ”Ini adalah iklan”

f. pers berhak menolak iklan yang menyalahi penerbitan pers dan kode etik periklanan ini

g. pemasangan iklan harus dengan persetujuan pemasang iklan ybs.

h. 1. perusahaan pers mengenal adanya biro iklan dan kolportir

2. biro iklan harus mendapat pengakuan dari organisasi pers ybs. dan kolportir oleh satu

atau lebih perusahaan surat kabar

i. pengawasan penataan iklan dilakukan oleh dewan kehormatan SPS .

9. Upaya Pembinaan Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab

Pers dipegang/dikuasai pemerintah cenderung membela kepentingan penguasa dan melanggar hak asasi manusia warga negaranya. Pers bebas tak terkendali mengarah terbentuknya pers liberal dan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (persaingan bebas)

Oleh karena itu di Indonesia ada upaya-upaya dan pembatasan-pembatasan untuk mengendalikan agar pers tidak terlalu bebas atau kebebasan yang berlebihan, antara lain dengan cara :

a. Pembuatan Undang-undang Pers

Setiap undang-undang bertujuan mengatur hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam dunia pers pihak-pihak yang berkepentingan adalah pemerintah, rakyat (warga masyarakat), dan para pengelola pers. Pers di Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab (free and responsible press).

Pada masa orde lama pers dikuasai pemerintah, pada masa orde baru, pada awalnya ada kebebasan pers tetapi lama-lama mengarah kepada pers yang dikuasai pemerintah. Pada masa reformasi, pers mengalami perubahan yang mendasar dalam wujud deregulasi menuju kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dengan UU No.40 th 1999 tentang Pers, dan UU No.32 th 2002 tantang Penyiaran, kini keberadaan pers semakin terjamin.

b. Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional

Dewan Pers mempunyai tugas dan tanggung jawab membina kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab serta kemajuan pers Indonesia. Profesionalisme wartawan ditingkatkan, dan kode etik dijadikan acuan dalam kerja pers dan kewartawanan. Pers yang tidak mengindahkan dua hal tersebut akan langsung berhadapan dengan masyarakat di negara hukum yang demokratis ini.

c. Penegakan Supremasi Hukum

Pemberdayaan masyarakat untuk memahami hukum dan hak asasi manusia dinilai sangat penting, sehingga dukungan terhadap penegakan supremasi hukum dan kepercayaan pada pemerintah semakin kuat, termasuk dalam kaitannya dengan kehidupan pers akan sangat membantu perkembangan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab.

d. Sosialisasi dan Peningkatan Kesadaran Rakyat akan Hak-hak Asasi Manusia.

Pers yang tidak sejalan dengan kesadaran tersebut akan semakin ditinggalkan masyarakat pembacanya. Informasi yang benar, santun, dan menarik menjadi kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan berperadaban.

d. Sistem Pers Bertanggung jawab

Sistem pers ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa manusia adalah mahluk sosial dan bahwa setiap manusia melekat pada dirinya hak asasi yang tidak bisa dilaksanakan dengan mutlak.

1) Pers dan Masyarakat Saling Membutuhkan, pers butuh pembaca sebagai sumber pemasukan baik dari iklan maupun pemasaran, masyarakat butuh informasi dan juga penyebaran informasi. Kewajiban dan tanggung jawab pers tercantum dalam kode etik jurnalistik dan kode etik wartawan Indonesia, juga undang-undang pers dan peraturan hukum lainnya.

2) Hak Jawab atas Suatu Berita, hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan pada sebuah atau beberapa penerbitan. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang merugikan seseorang agar memuat bantahan dari mereka yang dirugikan. Tentang hak jawab, pasal 4 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar harus dicabut atau diralat, dan pihak yang dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud.

3) Hak Tolak, hak tolak disebut juga hak ingkar wartawan. Hak tolak tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan kepentingan negara. Hak tolak jika ada orang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, biasanya yang bersangkutan penasaran ingin tahu sumber berita itu dan siapa yang membocorkan informasi itu melalui media massa. Kemudian orang yng merasa dirugikan tadi menghubungi media massa yang memuat berita itu untuk mengetahui sumber beritanya. Pihak redaksi tidak bersedia memberitahukannya, karena wartawan mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, seperti nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya. Hak tolak juga dimiliki oleh profesi lainnya seperti dokter, rohaniwan, dan notaris ( pasal 120 / 2 KUHP ) ”Dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta”

No comments:

Post a Comment