Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Monday, January 16, 2012

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi; Kode Etik Jurnalistik


Etika dan hukum belum otomatis menjamin terwujudnya pers yang tanpa cela, pengelola pers juga membutuhkan profesionalisme. Kode etik adalah norma yang berlaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu. Kode Etik Jurnalistik PWI ialah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Hukum ialah seperangkat aturan yang dibuat, disahkan, serta dikeluarkan dan dipaksakan berlakunya oleh negara, mengikat secara hukum kepada semua warga negara dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya.

Perbedaan Kode Etik dan hukum :

No Aspek Kode etik Hukum
1 Sanksi bagi pelanggarnya Mengatur tanpa disertai sanksi yang konkret bagi pelanggarnya (sanksi bersumber dari nurani pelaku pelanggaran) Mengatur dan mempunyai sanksi konkret dan tegas dan diatur dalam UU (hukuman fisik)
2 Daya jangkauan Terbatas pada kalangan tertentu saja, norma yang berlaku khusus di kalangan profesi tertentu Berlaku dan mengikat semua warga negara (hukum yang bersifat publik)
3 Prosedur pembuatannya Diputuskan oleh pranata (organisasi profesi) yang bersangkutan sesuai aturan organisasi. Dibuat oleh organ negara yang diberi wewenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
7. Asas-asas Kode Etik Jurnalistik PWI

a. asas profesionalistas

1) tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah

2) berimbang, adil dan jujur

3) mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum

4) mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta

tidak merugikan korban kesusilaan

5) mengetahui kredibilitas nara sumber

6) sopan dan terhormat dalam mencari berita

7) tidak melakukan plagiat

8) meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu

9) tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa

ada permintaan.

b. asas nasionalisme

1. prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional

2. pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional

3. mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara

4. memperhatikan keselamatan keamanan bangsa

5. memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

c. asas demokrasi

1. pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda

2. harus cover both side

3. harus jujur dan berimbang

d. asas religius

1. dalam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama

2. menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain

3. beriman dan bertakwa

8. Kode Etik Periklanan


a. publikasi reklame dengan maksud memperkenalkan / memberitahukan sesuatu melalui media massa ( pers )

b. harus bersifat membangun, bermanfaat, bermoral

c. harus melindungi hak dan kehormatan publik

d. 1. iklan ditolak atau dibatalkan karena :

1) tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan baik secara moral maupun umum

2) melanggar hukum

3) merusak pergaulan, kepribadian, dan martabat seseorang

4) merusak kepentingan nasional

5) bertentangan dengan kode-kode profesi golongan lain

6) iklan politik yang destruktif

2. dijamin tidak bocor sebelum dimuat

3. diutamakan iklan yang mengabdi kepada kepentingan umum

4. diwajibkan meralat kembali iklan yang salah pasang

5. mencabut iklan-iklan dengan alamat palsu dengan itikad tidak baik

e. harus jelas ditandai dengan kata-kata ”Ini adalah iklan”

f. pers berhak menolak iklan yang menyalahi penerbitan pers dan kode etik periklanan ini

g. pemasangan iklan harus dengan persetujuan pemasang iklan ybs.

h. 1. perusahaan pers mengenal adanya biro iklan dan kolportir

2. biro iklan harus mendapat pengakuan dari organisasi pers ybs. dan kolportir oleh satu

atau lebih perusahaan surat kabar

i. pengawasan penataan iklan dilakukan oleh dewan kehormatan SPS .

9. Upaya Pembinaan Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab

Pers dipegang/dikuasai pemerintah cenderung membela kepentingan penguasa dan melanggar hak asasi manusia warga negaranya. Pers bebas tak terkendali mengarah terbentuknya pers liberal dan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (persaingan bebas)

Oleh karena itu di Indonesia ada upaya-upaya dan pembatasan-pembatasan untuk mengendalikan agar pers tidak terlalu bebas atau kebebasan yang berlebihan, antara lain dengan cara :

a. Pembuatan Undang-undang Pers

Setiap undang-undang bertujuan mengatur hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam dunia pers pihak-pihak yang berkepentingan adalah pemerintah, rakyat (warga masyarakat), dan para pengelola pers. Pers di Indonesia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab (free and responsible press).

Pada masa orde lama pers dikuasai pemerintah, pada masa orde baru, pada awalnya ada kebebasan pers tetapi lama-lama mengarah kepada pers yang dikuasai pemerintah. Pada masa reformasi, pers mengalami perubahan yang mendasar dalam wujud deregulasi menuju kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Dengan UU No.40 th 1999 tentang Pers, dan UU No.32 th 2002 tantang Penyiaran, kini keberadaan pers semakin terjamin.

b. Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional

Dewan Pers mempunyai tugas dan tanggung jawab membina kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab serta kemajuan pers Indonesia. Profesionalisme wartawan ditingkatkan, dan kode etik dijadikan acuan dalam kerja pers dan kewartawanan. Pers yang tidak mengindahkan dua hal tersebut akan langsung berhadapan dengan masyarakat di negara hukum yang demokratis ini.

c. Penegakan Supremasi Hukum

Pemberdayaan masyarakat untuk memahami hukum dan hak asasi manusia dinilai sangat penting, sehingga dukungan terhadap penegakan supremasi hukum dan kepercayaan pada pemerintah semakin kuat, termasuk dalam kaitannya dengan kehidupan pers akan sangat membantu perkembangan pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab.

d. Sosialisasi dan Peningkatan Kesadaran Rakyat akan Hak-hak Asasi Manusia.

Pers yang tidak sejalan dengan kesadaran tersebut akan semakin ditinggalkan masyarakat pembacanya. Informasi yang benar, santun, dan menarik menjadi kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan berperadaban.

d. Sistem Pers Bertanggung jawab

Sistem pers ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa manusia adalah mahluk sosial dan bahwa setiap manusia melekat pada dirinya hak asasi yang tidak bisa dilaksanakan dengan mutlak.

1) Pers dan Masyarakat Saling Membutuhkan, pers butuh pembaca sebagai sumber pemasukan baik dari iklan maupun pemasaran, masyarakat butuh informasi dan juga penyebaran informasi. Kewajiban dan tanggung jawab pers tercantum dalam kode etik jurnalistik dan kode etik wartawan Indonesia, juga undang-undang pers dan peraturan hukum lainnya.

2) Hak Jawab atas Suatu Berita, hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan pada sebuah atau beberapa penerbitan. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang merugikan seseorang agar memuat bantahan dari mereka yang dirugikan. Tentang hak jawab, pasal 4 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar harus dicabut atau diralat, dan pihak yang dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud.

3) Hak Tolak, hak tolak disebut juga hak ingkar wartawan. Hak tolak tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan kepentingan negara. Hak tolak jika ada orang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, biasanya yang bersangkutan penasaran ingin tahu sumber berita itu dan siapa yang membocorkan informasi itu melalui media massa. Kemudian orang yng merasa dirugikan tadi menghubungi media massa yang memuat berita itu untuk mengetahui sumber beritanya. Pihak redaksi tidak bersedia memberitahukannya, karena wartawan mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, seperti nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya. Hak tolak juga dimiliki oleh profesi lainnya seperti dokter, rohaniwan, dan notaris ( pasal 120 / 2 KUHP ) ”Dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta”

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi; Pengertian, Fungsi, dan Perkembangan


1. Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah
2. Pers dalam arti luas, selain surat kabar, majalah, dan tabloid mingguan juga mencakup radio, televisi, dan film.

Dalam era demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi pers berdasarkan undang-undang No 40/1999 sebagai berikut :
1. Fungsi Informasi
Masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
2. Fungsi pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga msayarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3. Fungsi menghibur
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
4. Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b. Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c. Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d. Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)

Pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers mempunyai banyak tujuan, antara lain sebagai berikut :
a. Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak
b. Melindungi hak-hak asasi manusia
c. Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat
d. Menjaga agar jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD, UU
e. Mewujudkan agar perencanaan negara, baik perencanaan politik, ekonomi,sosial maupun budaya
f. Menjaga agar dalam penggunaan budget negara sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
g. Menjaga agar aparat pemerintah menjalankan tugas-tugasnya
h. Mewujudkan administrasi negara
i. Melakukan koreksi-koreksi
j. Melakukan tindakan-tindakan yang bersifat korektif
k. Melakukan kontrol secara organisatoris di dalam administrasi negara yang demokratis
l. Mengetahui apakah kekuasaan legislatif merupakan bagian kekuasaan dari kedaulatan rakyat
m. Mengoreksi keputusan-keputusan yang dibuat badan yudikatif
Melakukan kontrol sosial terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan badan administrasi negara
n. Melakukan kontrol sosial
o. Mewujudkan pemerintahan yang bersih
p. Membantu tegaknya rule of law
q. Mendukung pemerintahan yang demokratis
r. Mendukung pemerintahan dalam rangka menjalankan open management
s. Mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat

Selain fungsi pers di atas, pers juga memiliki peranan sebagai berikut :
1. Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antara kelompok masyarakat serta masyarakat dan pemerintah.
2. Media massa mempunyai kontribusi yang besar bagi tumbuh berkembangnya masyarakat madani. Dalam masyarakat madani itulah demokrasi akan hidup subur. Pengertian dan pemahaman tentang masyarakat madani.

Melalui komunikasi yang terbuka, pemerintah menjadi lebih terbuka. Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya suatu pemerintahan yang demokratis, sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan masukannya secara terbuka. Keterbukaan dapat berarti kontrol sesuai pasal 6 UU No. 40/1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran


B. Perkembangan Pers di Indonesia

Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.

Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.

Masa Revolusi Fisik
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.

Masa Demokrasi Liberal
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.

Masa Demokrasi Terpimpin
Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965.

Masa Orde Baru
Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Masa Reformasi
Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.