Wednesday, January 18, 2012

Konflik SARA


APA YANG DIMAKSUD DENGAN SARA ?


SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.
 
Anti SARA adalah suatu tindakan sistimatis untuk memerangi masalah SARA dalam segala macam bentuknya, termasuk sistim dan kebijakan diskriminatif serta sentimen-sentimen SARA yang telah ditanamkan secara tidak sadar sejak usia kanak-kanak.
 
Oleh karena persoalan SARA sering melibatkan persoalan kekuatan ekonomi dan politik, dimana suatu kelompok berhasil menguasai kekuatan ekonomi atau politik dan tidak bersedia mendistribusikannya kepada kelompok lainnya, maka gerakan moral Anti SARA juga berupaya untuk mengikis ketimpangan-ketimpangan tersebut dan mengkoreksi sistim yang mengakomodir ketidakadilan sosial ini.
 
Dalam implementasinya gerakan moral Anti SARA aktif menggalang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi SARA. Penyakit sosial yang telah berusia berabad-abad ini akan terus meraja-lela jika kita tidak menghentikannya sekarang juga. Boleh jadi penyebab timbulnya penyakit kronis ini bukan karena kesalahan kita, namun penyembuhannya merupakan tanggung jawab kita bersama.


BAGAIMANA PENGGOLONGAN SARA ?


SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori :
 
1. Individual : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
 
2. Institusional : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
 
3. Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.


JELASKAN PENYEBAB KONFLIK SARA !


1. Ketimpangan ekonomi
 
Pastinya dalam struktur masyarakat terdapat kecemburuan sosial. Antara itu dari segi materi yang dimiliki, ataupun tingkat keberhasilan sesorang. Namun hal itu melanggar hak asasi manusia apabila kecemburuan sosial tersebut disertai dengan tindakan anarkis. Contohnya dapat dilihat dari kasus konflik kecemburuan pribumi terhadap orang keturunan Tiong Hua. Orang Tiong Hua dianggap sebagai pendatang, namun mereka terlihat lebih sukses. Sebenarnya hal ini mendapat pengaruh historis dimana pada struktur sosial yang diatur oleh kolonialisme Belanda hierarki keturunan Tiong Hua lebih tinggi derajatnya dibanding pribumi.
 
2. Superioritas etnik
 
Stigmatisasi merupakan hal yang erat kaitannya dengan konflik antar ras. Sudah ada anggapan negatif terlebih dulu. Contohnya adalah peristiwa sampit yang terjadi di Kalimantan antara suku Dayak dengan suku Madura. Etnosentisme juga merupakan hal yang memicu konflik. Dimana satu suku menganggap bahwa sukunya/rasnya yang paling hebat.
 
 
3. Kebijakan yang muncul dari pemerintah
 
Kadangkala pemerintah mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan satu kelompok saja. Contohnya adalah undang-undang penodaan agama. Undang-undang ini menimbulkan banyak pertentangan karena ada pasal-pasal karet. Artinya bisa diinterpretasikan kemana-mana terutama yang menguntungkan penganut agama manapun yang sedang berkuasa.


BAGAIMANA UPAYA PENCEGAHAN SARA ?


Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan konflik di suatu wilayah
Menguatkan ideologis nasionalis sebagai bangsa yang sama dan negara yang sama.
Pembauran alami dan sistematis dalam pengawasan ketat berfasilitas kesamaan kultur.
Pembauran religius dan kekeluargaan dalam bentuk perkawinan silang.
 
Mengurangi faktor-faktor yang dapat menimbulkan bencana
Melakukan penyuluhan sosial terhadap pendatang.
Membuat aturan yang jelas dalam semangat keadilan dalam berusaha dan penguasaan sektor-sektor tertentu, misalnya, ekonomi, politik.
Pemberlakukan aturan yang sama dalam penegakan hukum.
Akulturasi budaya dalam kesepakatan aturan yang mengikat berbagai pihak yang terlibat.
Mempererat silaturahmi di antara tokoh masyarakat dan anggota masyarakat.
Menciptakan kegiatan-kegiatan bersama yang diekspor dalam media publikasi yang tersebar.
 
Menghindari terulang kembali konflik
Mengkaji ulang akar permasalahan konflik lalu untuk dijadikan pedoman pemersatuan.
Menghindari kegiatan-kegiatan yang dapat memicu kembali konflik.
Mengekspos berbagai kegiatan bernuansa perdamaian di antara kedua belah pihak.
Menjaga ekspos berbagai peristiwa atau insiden kecil yang melibatkan pihak-pihak yang pernah bertikai.
Penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
 
Menghambat perkembangan terjadinya konflik
Lokalisasi warga dalam kategori perbedaan etnis, agama, ideologi, dsb.
Menjaga sentuhan langsung bernuansa rawan kepentingan di antara suku yang berbeda.
Mempertinggi intensitas monitoring dari pemerintah.
Penegakan hukum sedini dan secepat mungkin


Jelaskan salaH SATU CONTOH SARA DAN PENYELESAIANNYA


Konflik SARA di Kabupayen Singkawang
 
disebabkan adanya makalah Walikota Singkawang yang menyinggung salah satu kelompok masyarakat (Melayu) yang menyebutkan bahwa suku Melayu memiliki kebiasan untuk merompak.
 
Akibatnya, potensi konflik ini dapat terlihat dan didengar melalui media cetak dan elektronik. Apabila tidak dapat diredam dan dikelola dengan baik, akan menyebabkan rentetan konflik sosial.
 
Untuk mencegah tindakan atau konflik bermuatan SARA, Walikota Singkawang telah melakukan 3 (tiga) kegiatan yaitu :
 
1. Secara Adat , dilakukan dengan menggelar upacara adata untuk meminta maaf kepada Suku Melayu yang dilaksanakan di Istana Raja di Kab. Sambas. Dalam upacara adat tersebut, menghadirkan seluruh tokoh masyarakat dan suku yang ada di Kota Singkawang sebagai saksi.
 
2. Secara Hukum, setelah dilaporkan oleh KNPI di Polda Kalimantan Barat tentang makalah yang menyinggung sara, kemudian dilakukan penyidikan dan gelar perkara di Polda Kalbar yang dihadiri Penyidik, Saksi Pelapor, dll. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa Penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menyatakan bahwa tindakan Walikota Singkawang telah memenuhi unsur yang dilaporkan.
 
3. Secara Akademis, telah melakukan kegiatan Seminar tentang makalah Walikota Singkawang di Universitas Tanjung Pura (UNTAN) yang menghadirkan pembicara dari Dekan Fisipol UGM; Staf Ahli Presiden Bidang Sosial; dan Sejarawan dari UNTAN.
 
Rekomendasi Komnas HAM kepada Walikota Singkawang dan DPRD Kota Singkawang:
melakukan berbagai upaya pencegahan konflik yang bermuatan SARA, termasuk tidak membuat kebijakan, PERDA, SK Walikota, dll yang berpotensi menimbulkan praktek diskriminasi ras dan etnis maupun agama;
melakukan kajian dan mempertimbangan membentuk Forum Komuniasi Antar Etnis sebagai forum yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang bermuatan SARA;
melakukan kegiatan yang intensif dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan potensi konflik sosial yang bermuatan SARA;
melakukan upaya pencegahan atas potensi konflik sosial yang bermuatan SARA dengan meningkatkan fungsi intelejen


Bagaimana permasalahan SARA yang mengakibatkan kerusuhan sambas?

Kerusuhan Sambas:
Perkelahian berdarah antaretnis yang melibatkan etnis Melayu-Dayak-Cina dengan etnis Madura di sisi lain, merebak di kota Sambas, Kalimantan Barat. kelompok etnis Melayu-Dayak-Cina terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan. Mereka secara agresif memburu warga masyarakat yang diduga dari etnis Madura. Bahkan bila mereka mendapati rumah orang Madura, dan penghuninya sudah kabur, mereka pun membakarnya. Tentu saja orang-orang Madura lintang pukang. Arus pengungsi membanjiri Kota Pontianak. Akibat ‘perang’ antaretnis yang meledak 14 Maret 1999, tercatat ratusan korban meninggal yang umumnya akibat senjata tajam. Bahkan banyak di antaranya kehilangan kepala. Selain itu, ribuan rumah hangus dibakar, empat mobil dibakar.
 
Pemicunya terjadi pada 17 Januari silam, Saat itu Hasan, warga Desa Sari Makmur Rambaian mencuri di rumah Amat, warga Desa Paritsetia tertangkap basah. Akibatnya, pelaku yang beretnis Madura itu dihakimi massa. Saat itu warga Paritsetia yang mayoritas beretnis Melayu sudah mencium bakal terjadi serangan dari etnis Madura ke desa mereka. Sayang, laporan "intelijen" warga Melayu ini tidak digubris aparat dengan alasan kurang tenaga. Benar saja, dua hari berselang mereka diserang kerabat Hasan. Penyerangan pada hari pertama Lebaran itu menyebabkan tiga warga Paritsetia tewas. Suasana mulai memanas.
 
Pada 23 Januari,dibuatlah kesepakatan damai antara kedua pihak yang bertikai. Namun tak sampai sebulan,terjadi lagi keributan. Seorang preman Madura tak mau bayar ongkos naik bus. Kenek bus menjadi jengkel dan terjadi adu mulut yang berbuntut penusukan. Kejadian ini membuat amarah, yang sempat teredam, kembali berkecamuk menyulut serbuan warga Melayu ke perkampungan Madura di kecamatan Pemangkat, Jawai, dan Tebas. Untuk kedua kalinya, pada 27 Februari ditandatangani kesepakatan yang melarang kedua pihak membawa senjata tajam atau senjata api.
 
Ternyata kesepakatan ini pun hanya mampu meredam ‘perang’ selama dua pekan. Saling bunuh kembali merebak setelah seorang beretnis Madura, bertandang ke desa tetangga pada pertengahan Maret seraya membawa celurit. Teguran seorang pemuda membuat keduanya terlibat perkelahian. Ujung-ujungnya perkelahian massal pun tak terelakkan.
 
 
salah satu faktor pemicunya adalah ketidakmampuan warga pendatang menghormati adat istiadat masyarakat setempat. Sikap dan budaya masyarakat etnis Madura yang selalu membawa senjata tajam ke mana pun pergi memberi peluang konflik. Sebab, kebiasaan itu tidak lazim di kalangan suku Melayu.

1 comment: